Polisi menangkap lima terduga pelaku, yakni AM (20), MP (18), SA (24), NL (18), dan AI (15). Dua di antaranya perempuan yakni, NL dan AI. Kelima terduga pelaku ini merupakan teman dekat korban Nukhikmah (16).

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo mengatakan, penangkapan kelima terduga pelaku pembunuhan itu setelah penyidik mendapat informasi adanya tanda pengenal dan hasil autopsi oleh tim dokter RSUD dr Soeselo Slawi.

“Dari hasil informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga mengamankan lima pelaku,” katanya, Selasa (13/8/2019).

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Bambang menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika korban dan lima terduga pelaku berwisata di objek wisata Praba Lintang, Pulosari, Pemalang. Di lokasi tersebut, salah satu pelaku mengajak korban minum minuman keras (miras). Pesta miras kemudian berlanjut ke sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara. Di lokasi itu, korban sempat disetubuhi pelaku AM. Setelah itu, pelaku AM dibantu empat temannya mencekik leher korban hingga tewas.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Setelah korban meninggal, jasadnya lalu dimasukkan ke dalam karung plastik (waring) dan diikat dengan tali rafia. Setelah itu, mayat korban dibuang di bangunan bekas bengkel las samping rumah kosong,” katanya.

Kasatreskrim menegaskan, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================