Alfian menjelaskan, tak ada perubahan dalam pengelolaan air bersih di kawasan Sentul City termasuk tarif. Mengutip keputusan Bupati Bogor, Alfian memaparkan tarif air minum tidak berubah dengan dasar Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Sistem Penyediaan Air Minum untuk Kebutuhan Sendiri PT Sentul City Tbk.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

“Kita juga tetap membayar pasokan air dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan berlangganan. Ini bukan saya yang ngomong lho tapi salah satu dari pasal keputusan Bupati Bogor,” ujarnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================