
“Jadi yang dominan itu kosmetik tanpa izin edar. Total nilai ekonominya sebesar Rp Rp 168.640.000,†ucapnya.
Yosef menyebutkan, kegiatan ini akan tetap terus berlanjut. Tidak hanya di ritel-ritel modern, tapi juga di pasar tradisional.
“Tapi memang untuk di Kepri ini yang trendnya untuk peredaran seperti itu di pasar-pasar modern,†kata Yosef.
Yosef menjelaskan, temuan ilegal ini asalnya masih belum diketahui. Meskipun dari label yang tertera di kotak tersebut kebanyakan dari luar, namun bisa saja diproduksi di Batam. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















