BATAM TODAY – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyita ratusan item kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dalam razia.
BPOM melakukan razia di sekitaran Avava mall dan Botania I. Mereka menyita kosmetik dari 22 toko dengan barang sitaan 147 item dan 8.432 pcs.

Kepala BPOM Batam, Yosef Dwi Irwan mengatakan razia tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam intensifikasi pemeriksaan kosmetik dan penertiban pasar dalam negeri dari kosmetik ilegal.

“Dari hasil sidak itu, kami lakukan di 22 sarana yang semuanya memang tidak memiliki ketentuan. Kami memang fokusnya di konter-konter, tujuannya kami mencari di hulunya dulu, baru nanti kami di hilirnya juga. Harapannya kami bisa mengetahui siapa distributornya,” ujar Yosef, Kamis (15/8/2019) siang.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Lanjut Yosef, dari temuan tersebut BPOM menyita kosmetik tanpa izin edar sebanyak 125 item dengan jumlah isinya ada 8.380 pcs. Obat tradisional sebanyak 16 item dengan jumlah isinya sebanyak 46 pcs, obat sebanyak 3 item dengan isinya sebanyak 3 pcs dan suplemen sebanyak 3 item dengan isinya sebanyak 3 pcs.

BACA JUGA :  KLHK Gelar Kick Off Meeting, Siti Nurbaya Targetkan RPP PPPLH Selesai Juli 2024

“Jadi yang dominan itu kosmetik tanpa izin edar. Total nilai ekonominya sebesar Rp Rp 168.640.000,” ucapnya.

Yosef menyebutkan, kegiatan ini akan tetap terus berlanjut. Tidak hanya di ritel-ritel modern, tapi juga di pasar tradisional.

“Tapi memang untuk di Kepri ini yang trendnya untuk peredaran seperti itu di pasar-pasar modern,” kata Yosef.

Yosef menjelaskan, temuan ilegal ini asalnya masih belum diketahui. Meskipun dari label yang tertera di kotak tersebut kebanyakan dari luar, namun bisa saja diproduksi di Batam. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================