Semua pihak, menurut dia, harus bersama-sama berperan mencegah penyalahgunaan data pribadi dan memanfaatkan data pribadi secara bertanggung jawab serta rahasia.

“Kalau mengetahui ada di media sosial atau dunia nyata orang memperjualbelikan data kependudukan segera melapor polisi terdekat atau bisa kami di Dukcapil,” ujar dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan berinisial C (32). Tersangka C memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit, dan data pribadi lainnya.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

Tersangka dijerat Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atay denda Rp3 miliar dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================