Koster mengingatkan PT Pelindo III agar mematuhi permintaan ini. Koster yakin keputusannya ini tepat untuk menjaga alam Bali.

“Nggak bisa, nanti saya laporin ke polisi. Kalau bertentangan tidak, mau Perpres, mau apa kalau dia merusak alam ya nggak cocok,” tegasnya.

Permintaan penghentian reklamasi di Pelabuhan Benoa ini disampaikan Koster melalui surat kepada Dirut Pelindo III tertanggal 22 Agustus 2019. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengatakan pihaknya mulai melakukan monitoring sejak Februari 2019 lalu. Sejak itu, pihaknya juga sudah melaporkan temuannya ke pihak-pihak terkait.

“Kita kan melakukan sejak Februari 2019, kalau saya kan berpikirnya setelah ada proyek ini mulai muncul kematian mangrove apa penyebabnya kan diproses. Jadi proses alur air tertutup sebagian karena ada lumpur, kan kalau saja benar dia penempatan pasir itu di-treatment dulu saya kira nggak masalah ini, yang jelas akar mangrove tertutup pasir, jadi mati,” terang Teja. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================