Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memberikan penjelasannya terkait waktu penerapan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

“Kan menurut penjelasan Bu Menkeu yang disesuaikan iurannya di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN dan PBI APBD,” kata Iqbal, Rabu (28/8/2019) siang.

Sementara besar iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami kenaikan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

“Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan,” ujar Iqbal.

Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat. Baru lah pada tahun 2020 beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

“Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru,” jelas Iqbal. (Net)

 

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================