KLAPANUNGGAL TODAY – Dua pabrik yang terletak di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp40 miliar lantaran kedapatan membuang limbah ke aliran sungai Cileungsi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti saat melakukan inspeksi mendadak terhadap instalasi pembuangan air limbah di dua pabrik.

“Kalau pabrik pencemar lingkungan ini masih membandel tentunya akan dijerat pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar dan bukannya peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016, ini kami lakukan agar ada efek jera karena kejahatan lingkungan ini masih saja terulang,” jelas Endah, Jumat (30/8/2019).

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Ia menjelaskan berdasarkan hasil sidak itu jajarannya menyimpulkan masih ada saja perusahaan nakal yang membuang limbah sembarangan. Konsekuensinya, petugas pengawas lingkungan hidup menutup IPAL kedua perusahaan tersebut.

“Karena menyalahi aturan hingga limbahnya terbuang ke saluran air hingga ke muaranya yaitu Sungai Cileungsi, maka kami pun menutup IPAL dua pabrik di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, itu,” kata Endah.

============================================================
============================================================
============================================================