Dia menambahkan, DLH dan Polres Bogor memberikan waktu sepekan lamanya agar IPAL kedua pabrik tersebut diperbaiki. Untuk sementara, pembuangan limbah kini harus melibatkan pihak ketiga agar limbah pabrik tersebut tidak memperburuk kondisi sungai Cileungsi.

“Sanksi hari ini selain IPAL-nya ditutup, mereka diberikan waktu seminggu untuk mengurus IPAL lalu limbah hasil produksi pabriknya harus dikelola oleh pihak ketiga dan tidak boleh membuang limbahnya ke aliran sungai,” tambahnya.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni mendukung DLH Kabupaten Bogor menindak tegas pabrik atau pelaku pencemaran lingkungan sungai Cileungsi. Sebab, pencemaran itu berdampak negatif menimpa warga sekitar.

“Banyak warga Klapanggal, Gunung Putri, dan Cileungsi yang kini mengalami mual, pusing, dan gatal-gatal akibat tercemarnya sungai Cileungsi. Selain itu, warga pun harus membeli air galon untuk keperluan makan dan cuci. Sementara itu di Kota Bekasi tercemarnya air sungai Cileungsi telah menurunkan kualitas air PDAM Tirta Patriot,” katanya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================