Di samping itu, selain mengoptimalkan peran perusahaan melalui CSR, Ade Yasin menegaskan, langkah Pemkab Bogor ini juga merupakan cara untuk meminimalisir dinas-dinas yang meminta uang untuk pembangunan kepada perusahaan.
“Melalui Tim Fasilitator TJSL, kami optimalkan semuanya. Ini sangat baik, karena semua berjalan dengan transparan. Terlebih kami meminimalisir pelanggaran yang dilakukan Dinas yang meminta uang untuk pembangunan. Padahal Dinas telah memiliki APBD. Dan itu harus distop,” jelas dia.
Dari 38 perusahaan yang telah dirempugkan, tercatat baru ada 10 perusahaan yang menyetujui nota kesepahaman (MoU) bersama dengan pemerintah daerah.
Kata Ade Yasin, sisanya tengah berproses untuk disiapkan pembangunan proyek-proyek Pemkab Bogor selanjutnya.
“Potensi CSR banyak. Ini sedang kami data. Kami optimis bisa mendongkrak pembangunan. Dengan satu catatan menyesuaikan dengan kesanggupan perusahaan,” katanya. (Firdaus)