Sementara, dalam pesta Pilkades serentak 2019 yang akan diikuti 273 desa di Kabupaten Bogor, tanggal 3 November mendatang ini, posisi Pemkab Bogor sebagai fasilitator.

Namun begitu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan, Pemkab Bogor juga memiliki peran sebagai penanggung jawab pembuat regulasi hingga wajib mensukseskan penyelenggaraan pilkades.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

“Jadi tidak hanya serta merta sebagai fasilitator, melainkan juga harus bertanggung jawab. Dan dinas DPMD beserta asisten pemerintahan harus mengawal pelaksanaan Pilkades ini hingg ke teknis pelaksanaanya. Harus dikawal,” kata Iwan.

Dalam hajatan ini, Pemkab Bogor mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp40 miliar yang telah disahkan dalam anggaran perubahan.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Anggaran sebesar itu digunakan untuk memenuhi segala kebuthan yang ada dalam Pilkades serentak 2019. Dengan hitungan per satu pemilih Rp15 ribu. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================