BABAKANMADANG TODAY – PT Sentul City Tbk (SC) sebagai pengembang perumahan sepenuhnya memahami bahwa penyerahan aset Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) merupakan kewajiban pengembang kepada Pemerintah Daerah. Faktanya, SC  telah menyerahkan tiga aset PSU yang tertera dalam tiga siteplan yang berada di kluster Bukit Golf Hijau, Mediterania 1, Mediterania 2 dan Taman Victoria kepada Pemeritah Kabupaten Bogor tanggal 4 Desember 2018 lalu.

“Yang kami dipersoalkan adalah kepastian keberlanjutan pengelolaan yang baik atas PSU tersebut untuk kepentingan warga yang menempatinya sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT  SC merespon siaran pers Komite Warga Sentul City (KWSC) yang disiarkan Jumat (7/9/2019).

Alfian menerangkan, peristiwa padamnya PJU di kluster Bukit Golf Hijau pada malam tanggal 5 September 2019 yang berakibat keesokan harinya sejumlah  warga di kluster Bukit Golf Hijau mendatangi kantor PT Sukaputra Grahacemerlang, sebagai pengelola lingkungan di kawasan permukiman perkotaan Sentul City, terjadi lantaran kesimpangsiuran informasi di warga Sentul City. Sejumlah warga yang mendapatkan informasi melalui Whatsapp, menanyakan kepada pengembang kebenaran informasi bahwa spanduk yang dipasang oleh DKPP Kabupaten Bogor sebagai pemberitahuan aset PSU yang telah diserahkan kepada Pemda Kabupaten Bogor sebagai Barang Milik Daerah tersebut merupakan pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor atas pelaksanaan pengelolaan aset PSU oleh RT/RW 08 yang memang beraspirasi melakukan swakelola.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

“Kami sebagai pengembang menghormati aspirasi RT/RW 08 untuk melaksanakan swakelola tapi hal tersebut harus dengan kesepakatan seluruh warga di RT/RW 08. Tolong ini digarisbawahi harus kesepakatan seluruh warga, bukan klaim sepihak. Tanya semua warga yang tinggal disana satu persatu. Nanti kelihatan  berapa persen yang mau swakelola berapa persen yang mau dengan kami.  Jadi semua itu jelas dan terang benderang. ,” tegasnya.

Alfian menerangkan, Penerangan Jalan Umum (PJU)  termasuk ke dalam komponen Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau dikenal dengan istilah  Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan oleh setiap warga di kawasan permukiman Sentul City. Dengan demikian, kata Alfian pengelolaan yang baik atas pengelolaan PJU tersebut tergantung dari kelancaran setiap warga dalam melaksanakan kewajiban membayar BPPL setiap bulannya kepada PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC).

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

Alfian juga membantah SC menyangsikan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengelola Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sentul City.  Pelaksanaan pengelolaan SPAM melalui kerjasama dengan PDAM telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 122 tahun 2015 sedangkan terkait penyerahan utilitas berupa jaringan air bersih kepada Pemerintah Daerah terbentur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2019 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 7 tahun 2012 yang hanya mewajibkan penyerahan utilitas jaringan air bersih kepada Pemerintah Daerah sesuai siteplan.

“Jaringan air sepanjang 5,7 KM dari Kandang Roda yang dibangun oleh pengembang perumahan berada di luar izin lokasi sehingga merupakan aset pengembang perumahan yang tidak wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Kalau gak ada pipa 5,7 KM milik kami, air bersih ke Sentul City mau ngalir lewat mana?. Kami ingin publik tahu SC dan SGC selalu berupaya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================