“Tidak bisa secara detail kita mengurangi plastik, ya minimal kita bisa mengurangi penggunaan plastik dari masyarakat. Dan kita bentuk pola pikirnya ke arah yang memang lebih baik, lebih peduli,” jelas dia.

Komitmen yang dibangun pemerintah melalui aturan ini, kata Atis, itu juga akan diperkuat dengan pengawasan oleh tim di lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam tentang monitoring implementasi aturan itu.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

“Kita ada aturan pengawasannya. Kita juga akan bekerjasama dengan lembaga terkait. Misalnya lembaga pendidikan itu dengan dinas pendidikan, untuk ikut mengawasi,” ucapnya.

Ketika ditemukan pelanggaran, Atis menyebut ada sanksi yang akan diberikan. Misalnya dalam hal ini toko modern yang sudah sepakat dengan aturan tersebut bersama Pemkab Bogor.

“Sanksinnya pertama teguran secara lisan. Selang 1 minggu lalu tertulis dan 1 minggu berikutnya melaporkannya kepada Bupati. Kita juga akan evaluasi bagaimana efektifitas Antik ini per tiga bulan sekali pasca diberlakukan,” kaya Atis.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Dia pun menegaskan, setiap tiga bulan sekali, pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Kita sudah menyusun rencana, setiap tiga bulan sekali aka nada evaluasi. Itu kami lakukan, untuk mengetahui tingkat keberhasilan, sebagai pijakan untuk menentukan kebijakan yang lebih luas lagi,” tegas Atis. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================