CIBINONG TODAY – Program Anti Sampah Plastik (Antik) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah hampir satu bulan berjalan. Diberlakukan sejak 17 Agustus, aturan tersebut belum memberikan dampak yang signifikan.

Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana. Menurut, aturan yang dibuat Pemkab Bogor untuk mengurangi penggunaan sampah plastik utamanya di toko modern, kafe, restoran serta hotel itu, akan terus dievaluasi.

“Setidaknya dengan adanya pelarangan itu, kedepannya diharapkan timbul kesadaran dari masyarakat, agar mereka tak lagi bergantung pada kantong plastik, ketika berbelanja, tapi membawa kantong sendiri yang berbahan baku ramah lingkungan,” kata Atis, Senin (9/9/2019).

Meski belum maksimal, Atis mengklaim aturan yang sejatinya dibuat untuk mengubah pola pikir masyarakat yang sadar akan lingkungan, sudah mulai terlihat.

“Bagi kami ini sebuah keberhasilan dan menjadi langkah awal, untuk mengurangi volume sampah plastik dalam skala yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Jumlah sampah plastik di Kabupaten Bogor sendiri dikatakan Atis mencapai 16 persen dari jumlah sampah keseluruhan, 2.800 ton setiap harinya.

Menurut Atis, melalui program Antik yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang

Larangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, pemkab bertekad mengurangi jumlah sampah yang ada di Kabupaten Bogor.

“Tidak bisa secara detail kita mengurangi plastik, ya minimal kita bisa mengurangi penggunaan plastik dari masyarakat. Dan kita bentuk pola pikirnya ke arah yang memang lebih baik, lebih peduli,” jelas dia.

Komitmen yang dibangun pemerintah melalui aturan ini, kata Atis, itu juga akan diperkuat dengan pengawasan oleh tim di lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam tentang monitoring implementasi aturan itu.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

“Kita ada aturan pengawasannya. Kita juga akan bekerjasama dengan lembaga terkait. Misalnya lembaga pendidikan itu dengan dinas pendidikan, untuk ikut mengawasi,” ucapnya.

Ketika ditemukan pelanggaran, Atis menyebut ada sanksi yang akan diberikan. Misalnya dalam hal ini toko modern yang sudah sepakat dengan aturan tersebut bersama Pemkab Bogor.

“Sanksinnya pertama teguran secara lisan. Selang 1 minggu lalu tertulis dan 1 minggu berikutnya melaporkannya kepada Bupati. Kita juga akan evaluasi bagaimana efektifitas Antik ini per tiga bulan sekali pasca diberlakukan,” kaya Atis.

Dia pun menegaskan, setiap tiga bulan sekali, pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Kita sudah menyusun rencana, setiap tiga bulan sekali aka nada evaluasi. Itu kami lakukan, untuk mengetahui tingkat keberhasilan, sebagai pijakan untuk menentukan kebijakan yang lebih luas lagi,” tegas Atis. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================