Dualisme Penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan Meresahkan Warga Sentul City

Dorongan Pergantian Ketua RW 08 Makin Deras

BABAKANMADANG TODAY – Dualisme tagihan iuran pengelolaan lingkungan di RW 08 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang meliputi beberapa klaster Perumahan Sentul City  membuat resah warga. RW 08 mewajibkan warganya membayar iuran untuk pengelolaan, sementara lingkungan di kawasan hunian Sentul City dikelola oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang memberikan pelayanan township management.

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

“Atas kehendak warga kami diminta tetap memberikan layanan township management,” jelas Jonni Kawaldi, Direktur Operasional PT SGC Kamis (12/9/2019).

Jonni mengaku mendapat laporan, keberadaan rukun warga 08 membuat warga di klaster tersebut terpecah belah dan memicu ribut antar warga.

BACA JUGA :  Bau Busuk Ungkap Kematian Pria Sebatang Kara di Kontrakan Cibinong

“Warga mempertanyakan keabsahan pengangkatan ketua RW 08 yg dinilai tidak mewakili kemauan sebagian warga,” kata Jonni.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================