CIBINONG TODAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor membuka pendaftaran calon peserta didik sekolah kader pengawasan. Pendaftaran yang dibuka pada Rabu (11/9/19) ini bertujuan untuk mendorong aspek pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Menurut Ketua Bawaslu, Irvan Firmansyah, sekolah kader pengawasan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya dari Pemilu 2019.

“Kita bentuk masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu, khususnya dari aspek pengawasan. Karena dalam Pemilu 2019, masih sangat minim peran serta dari masyarakat dalam hal ini,” kata Irvan kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/9/2019).

Irvan menilai, belum tanggapnya masyarakat terhadap pengawasan pemilu di lapangan, dikarenakan mereka tidak berani untuk melaporkannya kepada Bawaslu.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

“Ini yang akan kita berikan pembekalan. Bagaimana mekanisme pelaporan ketika masyarakat menemukan pelanggaran. Dan kami akan sangat merasa terbantu dengan hal itu,” ungkapnya.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, Irvan mengatakan calon peserta er tersebut jika lolos seleksi akan menjadi agen utama salam pengawasan partisipasi khusus kepada masyarakat dalam pemilu.

“Kita tidak membatasi berapa orang yang akan mendaftar. Hanya saja kita lakukan seleksi hingga menjadi 3 orang peserta. Dan nantinya yang lolos itu akan ikut pendidikan selama 7 hari yang dilaksanakan di Bawaslu Jawa Barat,” jelas Irvan.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

Pendaftaran ini akan ditutup pada tanggal 14 September 2019. Sementara untuk tahapan seleksi seperti wawancara, akan dilaksanakan tanggal 15 sampai 16 september.

“Tanggal 17 Septembernya kita umumkan 3 orang terbaik yang selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Jabar,” kata dia.

Irvan pun mengaku pihaknya sudah menyebarkan informasi ini kepada khalayak publik melalui jaringan media sosial Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Tidak ada syarat khusus dalam pencalonan ini. Ini terbuka untuk umum. Bahkan pendaftar calon peserta didik disabilitas juga tidak dilarang untuk mendaftar,” tandasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================