Setelah Setahun Buron, Pembunuh Pasutri di Bogor Ditangkap

Bogor Today – Pelaku pembunuhan pasutri Sadam (70) dan Tati (65) di Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2018 lalu akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah 1 tahun lebih buron.

Pelaku berinisial RN (36) ditangkap pada Minggu (10/9) lalu di Solok, Sumatera Barat. Pelaku tidak melawan saat ditangkap polisi.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri SM dan T,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9/2019).

Pelaku adalah tetangga yang tinggal mengontrak di sebelah rumah korban. Pelaku membunuh kedua korban karena tepergok hendak melakukan pencurian.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

“Karena panik, ketahuan, pelaku mendorong dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Dilanjutkan dengan istri korban,yang kebetulan dia juga ada di TKP,” jelas Dicky.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================