Setelah Setahun Buron, Pembunuh Pasutri di Bogor Ditangkap

Tati didorong oleh pelaku hingga kepalanya terbentur. Korban juga dipukul di bagian kepala dan dicekik hingga meninggal dunia.

“Pelaku kemudian melarikan diri melalui eternit plafon rumah, lalu pindah ke kontrakan sebelahnya. Di mana pelaku tinggal di sebelah rumah korban,” imbuhnya.

Dicky tidak menyampaikan kesulitan polisi mengejar pelaku yang buron selama satu tahun. Namun, kasus pencurian kekerasan atau pembunuhan menjadi atensi jajarannya untuk diungkap.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, 92 Pemilik Pilih Tertib Mandiri

“Pelaku melarikan diri, tapi komitmen kita untuk setiap kasus itu, apalagi kasus kekerasan akan kita kejar dan di mana pun akan kita ungkap,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau 7 tahun.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Siap Support Anggaran Jaringan Pipa Tirta Pakuan Demi Tuntaskan Krisis Air

Dikutip dari Detik.com, sebelumnya, kedua korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Ciampea, Kabupaten Bogor pada tanggal 30 Mei 2018 lalu. Kedua korban ditemukan tewas pertama kali oleh anaknya. (Net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================