Bogor Today – Pelaku pembunuhan pasutri Sadam (70) dan Tati (65) di Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2018 lalu akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah 1 tahun lebih buron.

Pelaku berinisial RN (36) ditangkap pada Minggu (10/9) lalu di Solok, Sumatera Barat. Pelaku tidak melawan saat ditangkap polisi.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri SM dan T,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9/2019).

Pelaku adalah tetangga yang tinggal mengontrak di sebelah rumah korban. Pelaku membunuh kedua korban karena tepergok hendak melakukan pencurian.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

“Karena panik, ketahuan, pelaku mendorong dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Dilanjutkan dengan istri korban,yang kebetulan dia juga ada di TKP,” jelas Dicky.

============================================================
============================================================
============================================================