Dia mengatakan sebagian besar kasus kecelakaan di pelintasan sebidang KA disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Pengguna jalan, kata Agus, kerap menerobos palang pintu di pelintasan resmi KA.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Supriyanto menambahkan, ada 269 pelintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto. Perinciannya, sebanyak 102 pelintasan resmi dan 167 pelintasan tidak resmi.

BACA JUGA :  Semangka Bagus untuk Diet, Benarkah? Simak Ini

“Sebanyak 38 pelintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018-Juni 2019. Pada prosesnya, langkah yang dilakukan KAI juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut, diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bersama pemerintah pusat atau daerah,” ujarnya.

Dikutip dari Detik.com, dia juga mengingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi undang-undang sebelum melewati pelintasan KA sebidang.

BACA JUGA :  7 Makanan Sehat Ini Ternyata Akan Bantu Turunkan Gula Darah

“Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain,” jelasnya. (Net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================