Purwokerto Today – PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat ada 37 kasus kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang di wilayahnya selama 2019. Untuk menguranginya, sosialisasi digelar agar masyarakat tak lalai terhadap peringatan dan palang kereta api.

“Sepanjang tahun ini ada 37 kasus kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang. Korban nyawa ada beberapa,” kata Kepala Daop 5 Purwokerto Agus Setiyono kepada wartawan di sela kegiatan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di pelintasan sebidang Jalan Veteran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (17/9/2019).

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Dia mengatakan sebagian besar kasus kecelakaan di pelintasan sebidang KA disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Pengguna jalan, kata Agus, kerap menerobos palang pintu di pelintasan resmi KA.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Supriyanto menambahkan, ada 269 pelintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto. Perinciannya, sebanyak 102 pelintasan resmi dan 167 pelintasan tidak resmi.

“Sebanyak 38 pelintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018-Juni 2019. Pada prosesnya, langkah yang dilakukan KAI juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut, diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bersama pemerintah pusat atau daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Dikutip dari Detik.com, dia juga mengingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi undang-undang sebelum melewati pelintasan KA sebidang.

“Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain,” jelasnya. (Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================