Minim Perhatian Pemerintah, Ribuan Tanah Produktif di Kabupaten Bogor Alami Penurunan Produksi

“Itu sudah menjadi fokus kita, dan LP2B itu sudah di sahkan, dan tinggal diundangkan saja,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, di Kabupaten Bogor ini ada Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebanyak 38.000 Hektar. Dan itu merupakan titik fokus Pemkab Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan.

“Sisanya sekitar 8.000 ribuan hektar berupa perkebunan dan lahan untuk tanaman palawijaya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Dia pun menegaskan, perda merupakan komitmen Pemkab Bogor untuk mengantisipasi adanya alih fungsi lahan. Jika ada yang melanggar, maka diancam pidana sesuai pasal yang tercantum dalam aturan tersebut.

“Ini menjadi bentuk proteksi bagi para pemilik lahan dalam hal ini petani, untuk menggarap sawah atau ladangnya secara berkelanjutan,” kata Nuriyanti.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Dia menambakan, lahan pertanian abadi itu tersebar di beberapa kecamatan, seperti di Jonggol, Sukamakmur, Cariu dan Tanjungsari, untuk wilayah timur serta beberapa kecamatan lainnya di wilayah barat, selatan dan utara.

“Perda LP2B ini menjadi rambu bagi siapa saja, baik itu perorangan maupun korporasi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembangunan,” tandasnya. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================