
Selain itu, Joni mengatakan pihaknya juga akan mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia. Bukan tidak mungkin, menjadi penyanggah Ibu Kota Jakarta, Kabupaten Bogor menurutnya harus dikendalikan.
“Kami juga akan pelajari itu agar tidak terjadi kasus prostitusi, perdagangan manusia melalui online maupun terang-terangan. Dan kita, polisi harus hadir di tengah masyarakat sebagai sekat pergerakan jaringan kejahatan tersebut,” tutur Joni.
Diketahui, pada bulan Agustus, Polres Bogor mengungkap dua kasus sekaligus. Pertama menimpa bocah berinisial M (11) di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang tanggal 3 Agustus 2019. Dan pencabulan terhadap RN (10) dengan pelaku GN di Kecamatan Gunungputri pada 28 Agustus 2019. Kedua kasus tersebut berkahir tragis, dimana korban ditemukan tak bernyawa.
Hal ini pun menuai sorotan dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) Arist Merdeka Sirait. Dia menyebut Bogor, khususnya Kabupaten Bogor berada di zona merah dalam kasus kekerasan anak.
“Atas beruntunnya dan tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Bogor, tidaklah berlebihan jika Bogor masuk dalam kategori Darurat Kejahatan Seksual terhadap anak setelah Bekasi dan Tangerang. Bogor Zona Merah kekerasan anak,” tegas Arist. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















