JAKARTA TODAY – Komnas HAM menerima laporan terjadinya kekerasan terhadap demonstrasi mahasiswa pada Selasa (24/9/2019). Mereka mendorong kepolisian untuk menyelisiki personel polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran.

“Untuk tindakan penggunaaan kewenangan yang berlebihan, tim Propam Kepolisian harus melakukan investigasi,” kata anggota Komnas HAM, Choirul Anam, Rabu (25/9/2019).

Propam (Profesi dan Pengamanan) adalah lembaga Polri yang membina penegakan disiplin personel polisi. Investigasi polisi secara internal perlu dilakukan supaya tindakan kekerasan aparat tersebut ditindak sesuai hukum.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

Komnas HAM menilai, pengalaman dalam peristiwa 21-24 Mei di depan Bawaslu seharusnya dapat dijadikan pelajaran oleh kepolisian, yaitu dalam hal penanganan polisi menghadapi mahasiswa atau pendemo dengan cara yang lebih baik.

“Tindakan berlebihan tidak hanya akan melahirkan pelanggaran HAM, namun lebih jauh akan berpotensi mengancam aksi damai itu sendiri, ” tutur Choirul.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Komnas HAM memantau peristiwa kekerasan terhadap demonstran berdasar laporan simpul pendamping mahasiswa. Mereka memberikan rekaman video ke Komnas HAM. Video semacam itu juga beredar di media sosial.

“Polisi harus menghentikan tindakan kekerasan dan penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa yang menolak RKUHP, UU KPK, dan beberapa RUU lainnya,” kata Choirul. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================