Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

1. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki di Indonesia selama bertahun-tahun diantaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa.

Untuk diketahui PT. GS Battery dan PT. Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra Internasional Tbk menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Selain itu, LSM Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (GERAPANA) Pusat, berharap aparat Polisi, Ditjen Hukum LHK RI untuk melakukan penegakkan hukum terhadap PT NFU karena termasuk kejahatan korporasi yang sangat serius.

Sebagai produsen aki terbesar, PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab dan ikut melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU. Sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.

“Bila melanggar ijin apalagi UU, harus dijatuhkan hukuman. Tidak boleh dibiarkan,”  ujar Helmi Sutikno Ketua Umum GERAPANA, kepada pers di Jakarta, kemarin sore.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Dampak Limbah B3 Menderita Tremor

Disamping itu, Helmi berharap Ditjen Gakkum LHK menindak dan mengawasi ilegal semelter (pengumpul dan pengelola) aki bekas. Karena dampak buruk adanya usaha ilegal ini merusak lingkungan hidup masyarakat.

Di Cinangka, ada kawasan yang jadi tempat semelter ilegal. “Warganya banyak terkena penyakit tremor,” tutur Helmi yang juga Waketum DPP Pemuda Panca Marga dan Dosen Sospol di Unmuh Bogor itu. (Carfine PKL)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================