Mendikbud Keluarkan Surat Larangan Pelajar Terlibat Demo

JAKARTA TODAY – Aksi demonstrasi di sekitar DPR belakangan ini turut diikuti sejumlah pelajar SMA/SMK yang biasa menyebut diri sebagai anak STM. Sayangnya, aksi ini berujung kericuhan. Menyikapi kondisi ini, Mendikbud Muhadjir Effendi mengeluarkan surat edaran.

Surat itu berisi larangan siswa ikut dalam demo. Menurut Muhadjir, langkah ini sebagai upaya untuk mencegah siswa terlibat dalam aksi yang dapat membahayakan jiwanya.

BACA JUGA :  Mengenal Ciri-Ciri Kecerdasan Intrapersonal, Kemampuan Memahami Diri yang Jadi Kunci Kesuksesan

“Sudah saya terbitkan Surat Edaran Nomor 9/September 2019 tentang tidak diizinkannya para siswa untuk terlibat di dalam kegiatan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya yang bisa mengancam jiwa dan keselamatannya,” jelas Muhadjir, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :  Kecap Manis Ternyata Mengandung Natrium, Benarkah Bisa Memicu Tekanan Darah Tinggi?

Muhadjir mengatakan, anak didik harus dilindungi dari berbagai kegiatan unjuk rasa. Menurut Muhadjir, hal ini telah dipertegas dalam UU Perlindungan Anak.

“Menurut UU Perlindungan Anak, mereka bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa sebagaimana mereka yang sudah usia dewasa,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================