Ditetapkan Tersangka Dalang Demo Rusuh, Dosen IPB Ajukan Penangguhan

Abdul Basith ditahan di Polda Metro Jaya sejak Minggu (29/9/2019) lalu. Abdul Basith ditahan untuk 20 hari ke depan, tepatnya 18 Oktober 2019.

“Ya mudah-mudahan sih di-SP3 kalau tidak cukup bukti, kalau cukup bukti ya segera proses di pengadilan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Bermain Lego Bukan Sekadar Hiburan, Ini 9 Manfaat Besarnya bagi Tumbuh Kembang Anak

Abdul Basith ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) malam. Abdul dituding menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Boleh Minum Kopi? Simak Penjelasan dan Batas Aman Konsumsi Kafein

Abdul Basith dituding sebagai otak atau dalang atau perancang kerusuhan demo. Polisi menyebutnya, merekrut 2 orang berinisial S dan OS yang memiliki keahlian untuk merakit bom. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================