CIBINONG TODAY – Pengangkatan 490 Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, terkesan subjektif.

Meski tak secara terbuka, Kepala Bidang Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Doni Ramdhani menjelaskan, pengangkatan merupakan bentuk apresiasi dari negara yang diberikan PNS atas usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

“Pengangkatan ini berdasarkan pada usulan dari Kepala SKPD-nya masing-masing. Jadi kalau kepalanya tidak mengusulkan, berarti tidak ada pengangkatan,” jelas Doni kepada usai melaksanakan pengangkatan, Senin (7/10/2019).

Tak hanya pengusul, Doni mengatakan, Kepala SKPD juga memiliki hak memberikan penilaian kepada pegawainya yang berstatus PNS untuk kemudian diajukan kepada BKPP.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

“PNS tersebut mengajukan kepada kepala nya atau atasan nya. Lalu kemudian kepala itu menilai layak atau tidak untuk naik. Dari kepala itu nanti diusulkan ke BKPP dan BKPP mengusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tuturnya.

Pengangkatan PNS dilakukan dua kali dalam setahun. Yakni di bulan April dan Oktober. Namun kata Doni, tidak semua SKPD di bulan ini pegawai PNS nya naik pangkat.

“Untuk Oktober ini ada 490 PNS. Tidak semua SKPD, tapi yang jelas sekitar 50 persennya. Termasuk dari kecamatan juga RSUD,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Doni menambahkan, kenaikan pangkat yang diikuti oleh semua golongan mulai dari Golongan I sampai dengan golongan IV ini bergulir setiap tahunnya. Dengan atas dasar pengajuan dari SKPD nya masing-masing.

Rinciannya, sambung Doni, untuk Golongan I, 5 petikan SK. Golongan II, 70 petikan SK. Golongan III, 99 petikan SK dan Golongan IV itu 216 petikan SK.

“Kita berharap tenaga PNS ini bisa memberikan yang terbaik untuk daerah terutama mereka yang masing milenial,” tandas Doni. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================