LAMPUNG TODAY – Kasus mahasiswa tewas saat diksar terus berlanjut. Polres Pesawaran menetapkan 17 panitia pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala sebagai tersangka atas tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, ketujuhbelas panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) malam.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebanyak 17 orang panitia diksar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).

Gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ketujuhbelas panitia sejak Senin (7/10/2019) dan pendalaman pemeriksaan pada Selasa (8/10/2019). Pendalaman pemeriksaan tersebut, kata Popon, lantaran ada beberapa hal yang hendak diverifikasi ulang dari panitia diksar dan alumni UKM Cakrawala.

============================================================
============================================================
============================================================