LAMPUNG TODAY – Kasus mahasiswa tewas saat diksar terus berlanjut. Polres Pesawaran menetapkan 17 panitia pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala sebagai tersangka atas tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, ketujuhbelas panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) malam.

“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebanyak 17 orang panitia diksar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ketujuhbelas panitia sejak Senin (7/10/2019) dan pendalaman pemeriksaan pada Selasa (8/10/2019). Pendalaman pemeriksaan tersebut, kata Popon, lantaran ada beberapa hal yang hendak diverifikasi ulang dari panitia diksar dan alumni UKM Cakrawala.

Popon menambahkan, ketujuhbelas tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masih berstatus mahasiswa atau senior UKM Cakrawala yang masih kuliah bukan alumni.

“Setelah pendalaman (pemeriksaan), tidak ada keterlibatan alumni dalam peristiwa ini, tetapi senior yang masih berstatus mahasiswa,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.

Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit. Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================