Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang e-KTP Markus Nari

Jakarta Today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik senior Novel Baswedan dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Markus Nari. Novel dihadirkan sebagai saksi verbalisan atau saksi penyidik.

“Saksi yang kami hadirkan ada tiga, salah satunya saudara Novel,” ujar penuntut umum Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Kepada wartawan, Novel tidak banyak bicara perihal materi yang akan disampaikan dalam persidangan. Namun, ia membenarkan hari ini akan memberikan kesaksian terkait penanganan perkara e-KTP.

Novel pernah menjadi penyidik yang menangani kasus proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

“Iya, saya saksi sidang ini,” ucap Novel.

Selain Novel, saksi lain yang dihadirkan ialah Jaksa KPK Ariawan dan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================