Dikutip dari CNNindonesia.com, Miryam merupakan terpidana keterangan palsu terkait kasus dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Ia telah divonis lima tahun penjara.
Sementara Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri dengan uang sejumlah US$1,4 juta dan memperkaya orang lain dan korporasi terkait pengadaan proyek e-KTP.
Atas perbuatannya ini, Markus Nari didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.
Sementara untuk merintangi penyidikan, Markus diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Net)