Secara psikologis terdakwa menurut penuturannya, sudah mengidap sakit gangguan jiwa sejak 2013, dan itu ada rekam medis dan setiap bulannya melakukan berobat jalan.

“Karena kalau dia tidak berobat jalan, pasti dia akan memukul orang di jalan dan akan ribut di mana-mana,” jelas dia.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Regie Komara menambahkan, setelah ini dilaksanakan, maka sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Selada Air Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

“Saksi ahli akan memberikan keterangan terkait status kejiwaan dari terdakwa. Keterangan ahli ini nanti akan jadi pertimbangan majelis hakim,” kata Regie.

Diketahui sebelumnya, perempuan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, pada Minggu (30/6) lalu.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

SM berdalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================