TASIKMALAYA TODAY – Pelarian Egi (33) selama lima bulan terlacak polisi. Salah satu pelaku perampokan swalayan mini di Jalan Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diringkus tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (10/9/2019).

Aksi Egi bersama komplotannya merampok itu terekam kamera CCTV toko tersebut, pada Mei 2019. Pria memiliki tato di tangan ini berperan menutup pintu toko serta mengawasi situasi di luar. Sementara tiga rekannya bertugas mengancam karyawan hingga menggondol uang belasan juta rupiah.

“Saya bertugas mengawasi saja pak Menutup rolling door seolah tutup” ucap Egi di Mapolres Tasikmalaya.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Ia mendapatkan bagian uang hasil curian itu sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakan Egi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi dia ini tersangka terakhir yang kita amankan. Sebelumnya, anggota kita sudah mengamankan tiga pelaku lain dan sudah vonis. Pelaku (Egi) baru ditangkap,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra.

Polisi menangkap Egi yang sempat buron selama lima bulan usai merampok toko di Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)

Terekam CCTV Toko, Perampok Buron Polisi Tasikmalaya DitangkapPolisi menangkap Egi yang sempat buron selama lima bulan usai merampok toko di Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Aksi perampokan tersebut terekam kamera CCTV. Komplotan ini menodongkan senjata mainan serta menyeret karyawan toko yang tengah bekerja malam hari.

“Komplotan ini menggondol uang sebelas juta rupiah lebih usai ancam petugas mini market dengan senjata api mainan” tutur Doni.

Dikutip dari Detik.com, selama kabur, Egi bekerja di Jakarta. Saat pulang kampung ke Tasikmalaya, Egi dibekuk polisi.

Selain merampok, Egi diketahui sebagai residivis kasus curanmor. Ia diganjar Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Carfine/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================