
Menurut keterangan Ernani, ia tega menjual anak tirinya tersebut sejak berusia 14 tahun. Motifnya karena kebutuhan ekonomi untuk hidup mereka berdua.
“Untuk tarif berhubungan seks dengan korban, pelaku membuka harga kepada tamunya mulai harga Rp1 juta. Namun penawaran terakhir di harga Rp250 ribu,” ujar dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan perdagangan orang dan atau Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















