PEKANBARU TODAY – Polisi menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Keduanya diduga membakar lahan untuk keperluan perladangan.

“Kedua tersangka hari ini kita lakukan penahanan di Mapolres. Dari pengakuan keduanya, mereka sengaja membakar lahan untuk membuka perladangan,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Selasa (15/10/2019).

Tersangka pertama adalah Baharudin (53) yang merupakan warga Kecamatan Tembilahan. Lokasi lahan yang diduga dibakarnya ada di areal tanah miliknya di Parit 13 Desa Kuala Sebatu Kecamatan Barang Tuaka.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

“Luas kebakarannya setengah hektare kejadiannya pada Kamis (06/10/2019) lalu,” kata Indra.

Kebakaran lahan ini terungkap, kata Indra, berawal dari laporan Babinsa yang lagi patroli karhutla. Di lokasi lahan milik tersangka terlihat ada kebakaran.

“Babinsa yang menyerahkan pelaku serta barang bukti ke Polsek Batang Tuaka. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tetapkan tersangka,” kata Indra.

Tersangka lainnya adalah Aprisal Ashar (24) warga Kelurahan Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Inhil. Lokasi lahan yang diduga sengaja dibakarnya ada di Sungai Bahagia Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

“Awalnya ini bermula dari pantauan titik panas. Tim Polsek Tembilahan lantas menuju ke lokasi titik panas yang terdeteksi. Ternyata di lokasi didapat lahan tersebut masih ada titik api yang menimbulkan asap,” kata Indra.

Tim Polsek sempat melakukan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar. Dari hasil penyelidikan diketahui pembakaran tersebut diduga dilakukan Aprisal.

“Luas kebakaran sekitar 4 hektare. Alasannya sengaja membakar untuk membuka lahan perladangan. Hanya saja lahan yang sengaja dibakar tidak meluas ke areal lainnya,” tutup Indra. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================