“Ini merupakan barang bukti yang sudah kita terima dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor sejak setahun terakhir,” ungkap Bambang.
Namun begitu, Bambang tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang dihasilkan jika barang bukti obat-obatan terlarang, sabu-sabu, ganja diuangkan.
Sejauh ini, kata Bambang, sudah puluhan pelaku yang telah dijebloskan ke jeruji penjara setelah ditetapkan oleh pengadilan sebagai hukum tetap.
“Tindak kejahatan ini harus menjadi atensi semua pihak untuk lebih waspada lagi ke depannya,” tandas Bambang. (Firdaus)
============================================================
============================================================
============================================================