BANDUNG TODAY – Sebanyak 1.835 desa di Jawa Barat akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2019 hingga April 2020. Pemprov Jabar mendorong Pemda yang wilayahnya melaksanakan Pilkades segera menerbitkan regulasi berupa Perda atau Perbup.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar Dedi Sopandi mengatakan, waktu pelaksanaan Pilkades berbeda-beda mulai dari Kabupaten Tasikmalaya (211 desa) 24 Oktober, Kabupaten Bandung (199) 26 Oktober dan Kota Banjar (11 desa) 31 Oktober 2019.

Kemudian Majalengka (141 desa) pada 2 November, Kabupaten Bogor (373 desa) pada 3 November, Garut (125 desa) pada 5 November, Kabupaten Cirebon (184 desa) pada 9 November, Kabupaten Sukabumi (240 desa) pada 17 November, Pangandaran (68 desa) pada 20 November, Bandung Barat (45 desa) pada 24 November dan Kuningan pada 3 November (jumlah desa belum update).

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

“Untuk 2020, Sumedang (88 desa) pada 8 April, Ciamis (203 desa) pada 12 April, Kabupaten Bekasi (16 desa) pada 19 April dan Indramayu (171 desa) (tanggal belum dipastikan),” kata Dedi, Rabu (16/10/2019).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Ia menuturkan, peran Pemprov Jabar dalam pelaksanaan Pilkades tersebut hanya memfasilitasi dalam urusan regulasi. Misalnya, mendorong Pemda menerbitkan Perda atau Perbub.

“Termasuk ada aturan setiap daerah berbeda tentang honor petugas TPS, KPPS tergantung kemampuan daerah masing,” ucapnya.

Menurutnya pembiayaan Pilkades akan berasal dari Pemda yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing kecamatan.

“Jadi pembiayaan semuanya dari Pemda, nantinya bukan dari kami (Pemprov Jabar),” ucap dia. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================