CIBINONG TODAY – Sudah menikmati hasil selama tiga bulan, KM (52) pelaku pengoplos gas elpiji di sebuah gudang di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, akhirnya diciduk polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Muhamad Joni menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung berisi 12 dan 50 kilogram.

“Dari pengakuannya, ini sudah berjalan 3 bulan. Keuntungan yang didapat dari tabung gas 12 kilogram itu Rp40 ribu. Sedangkan yang 50 kilogram itu rata-rata Rp100 ribu. Jika ditotal, pendapatan seharinya Rp10 juta,” kata Joni di Mako Polres Bogor, Selasa (15/10/2019).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 unit mobil gran max bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 KG (isi), 10 buah tabung gas elpiji 3 KG (kosong).

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Lalu 2 buah tabung gas elpiji 12 KG (kosong), 20 buah tabung gas 50 KG (isi), 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan.

“Pelaku memasarkan sendiri. Sudah ada pasarnya seperti rumah makan, pabrik industri dan hotel. Karena yang membeli tidak tahu ini barang suntikan atau bukan. Pelaku juga sudah punya langganan,” jelas Joni.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan jika pihaknya masih mengejar 3 pengoplos gas lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak dilakukan individu. Karena saat mau ditangkap tiga orang melarikan diri. Sudah masuk DPO,” kata Benny.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

Karena pelaku mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram dalam keadaan tersegel, Benny juga masih mendalami dugaan keterlibatan agen.

“Masih kita dalami. Soalnya tabung elpiji 3 kg itu masih baru. Masih tersegel,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dan atau pasal 53 b,c,&d UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU no 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp30 miliar. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================