Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa ini bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.

“Karena mencurigai para terdakwa menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya, maka dilakukan pemeriksaan rontgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaan, diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suastini Arini .

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh kedua terdakwa. Akhirnya dari tubuh Prakob terdapat 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto dan terdakwa Adison 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto. Keduanya lalu diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengakuan para terdakwa di persidangan, mereka membawa barang terlarang itu atas suruhan seseorang bernama Bom di Thailand. Rencananya, jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung menuju hotel Pondok Puri Ayu untuk mengeluarkan sabu dan menyerah kepada orang sudah menunggu di kamar hotel tersebut.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Selain itu, mereka masing-masing dibekali uang sebesar Rp 2,4 juta saat datang ke Bali dan dijanjikan akan mendapat uang tambahan sebesar 15 ribu Baht Thailand sekembali dari Bali. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================