
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan KO, perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang.
“Modus operandi kedua muncikari tersebut, yaitu memasang foto-foto wanita muda, kemudian berkomunikasi dengan pelanggan, kemudian mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan,” beber Joni.
Dalam penangkapan para pelaku ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah ponsel, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan uang sejumlah Rp 3.000.000.
“Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Joni. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















