“Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP yang per hari ini masih belum ada, karena pelantikan Pak Halim baru tadi,” imbuh wanita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jatim ini.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

Sementara saat ditanya apakah dirinya siap menjadi pengganti Halim, Anik menyebut belum ada keputusan DPP PKB terkait hal ini.

“Belum, belum ada kabar. Yang pasti untuk PAW-nya Pak Halim berdasarkan undang-undang pemilu, adalah suara terbanyak berikutnya setelah Pak Halim. Untuk pimpinan adalah kewenangan mutlak DPP,” pungkasnya. (Net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================