Angka Penyandang Disabilitas Kabupaten Bogor Tembus 8.746

Kendati demikian, Rustandi menegaskan, jangan sampai ada satu orang penyandang pun yang terabaikan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, kepada semua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping penerima keluarga harapan (PKH), dan para pendamping sosial Rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), harus selalu memfasilitas para penyandang disabilitas.

“Terutama untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh mereka, untuk mengurangi beban hidup mereka,” tegas Rustandi.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah menambahkan, UPS keliling ini juga bertujuan untuk mendeteksi kebutuhan para pemerlu pelayanan penyandang disabilitas, yang dimana pelayanan dilakukan melalui tenaga ahli yang telah disiapkan.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

“Seperti tenaga dokter, psikolog dan pekerja sosial untuk menganalisa sekaligus meng-assesment kebutuhan mereka. Baik dari segi alat bantunya maupun kegiatan lainnya. Dimana ini dapat menopang kehidupan di masa depan agar mereka mampu menjalankan peran dan fungsi sosialnya sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki,” tandasnya. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================