Kendati demikian, Rustandi menegaskan, jangan sampai ada satu orang penyandang pun yang terabaikan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, kepada semua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping penerima keluarga harapan (PKH), dan para pendamping sosial Rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), harus selalu memfasilitas para penyandang disabilitas.

“Terutama untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh mereka, untuk mengurangi beban hidup mereka,” tegas Rustandi.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah menambahkan, UPS keliling ini juga bertujuan untuk mendeteksi kebutuhan para pemerlu pelayanan penyandang disabilitas, yang dimana pelayanan dilakukan melalui tenaga ahli yang telah disiapkan.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

“Seperti tenaga dokter, psikolog dan pekerja sosial untuk menganalisa sekaligus meng-assesment kebutuhan mereka. Baik dari segi alat bantunya maupun kegiatan lainnya. Dimana ini dapat menopang kehidupan di masa depan agar mereka mampu menjalankan peran dan fungsi sosialnya sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki,” tandasnya. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================