Sedangkan, Julendi hanya mendapat komisi sebesar Rp 17 juta dari total pembayaran YW. Meski, Julendi yang memfasilitasi PA dan YW di Kota Batu dalam bisnis haram itu.

“Yang bersangkutan (S) menerima sangat besar jauh dibanding dari pada dia yang endorse, publikasikan sedangkan yang penyedia jasa kedua hanya menerima Rp 17 juta, saya kira besar juga, tapi lebih besar lagi muncikari pertama (S),” pungkasnya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Angka ini berbeda dengan keterangan Barung sebelumnya yang menyebut total pembayaran dari YW sebesar Rp 65 juta. Sedangkan fee yang diterima PA sebesar Rp 17 juta. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================