Menurutnya, hal ini harus dilakukan agar benih yang diproduksi berkualitas bagus dan membuat tanaman tumbuh bagus. Jika tidak ada sertifikasi, Wahyudi menyampaikan, benih tersebut tidak memiliki kualitas yang bermutu.

“Dari mulai dia pembibitan, harusnya ada balai tertentu, untuk sertifikasi ada syaratnya dari balai penelitian. Dia tidak melakukan tahapan itu dan ini merugikan apabila ini hasilnya tidak sesuai dengan SOP,” imbuh Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pengguna bibit tersebut. Masyarakat mengaku hasil panen sayurnya tidak optimal saat menggunakan bibit ilegal yang tidak sesuai mutu.

BACA JUGA :  Cemilan Lezat ala Rumahan, Ini Dia Resep Donat Panggang Oreo Kesukaan Anak

Dalam praktiknya, kedua tersangka telah berkecimpung di usaha benih ilegal sejak delapan tahun lalu. Wahyudi mengatakan, ada uang hingga miliaran rupiah yang telah mereka kantongi. Karena dalam setahun, tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih Rp 300 juta.

Tak hanya itu, menurut Wahyudi, bibit ilegal ini telah beredar di beberapa daerah di Jatim. Bahkan, beberapa bibit juga ditemukan di luar Jatim. Pelaku biasanya mengirim bibit ini kepada para petani di pedesaan.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

“Ini ada di toko-toko kecil, ada yang jual langsung ke petaninya juga,” lanjutnya.

Kendati usaha melanggar hukum ini sudah dihentikan, polisi menilai banyak kegiatan serupa yang masih beroperasi. Untuk itu, Wahyudi menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia.

“Akan tetap kita cari lagi, tidak menutup kemungkinan ada lagi,” pungkasnya. (Net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================