Kejadian ini bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh. Petugas melihat mobil dengan kaca hitam gelap itu mesinnya masih menyala. Ketika dihampiri petugas, pintu mobil dalam keadaan terkunci. Tak lama kemudian, pintu mobil dibuka oleh sang pemilik. Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

“Warga Aceh Besar pekerjaan swasta dan perempuannya ibu rumah tangga. Kasus khalwat, diamankan di Ulee Lheu saat sedang patroli,” kata Bakhtiar, asisten II pemerintah Kota Banda Aceh.

Selain MU dan NU, hukuman cambuk juga dijalani seorang mahasiswi berinisial RN (18). Ia mendapatkan hukuman 12 kali cambuk dengan kasus yang sama, yakni ketahuan berduaan di dalam mobil dan melanggar peraturan syariah. Sementara, pasangan RN tidak ikut dicambuk karena masih berada di bawah umur.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Keduanya didapati oleh petugas Wilayatul Hisbah provinsi. Pasangannya itu anak di bawah umur, jadi dia tidak dikenakan hukum cambuk tetapi dititipkan di panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Hidayat. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================