“Percayalah, yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik,” ujar dia.
Juru Bicara Istana, Fadjroel Rachman, menjelaskan, salah satu kriteria yang dipertimbangkan Jokowi dalam penentuan Dewas berasal dari kalangan pensiunan penegak hukum. Tentunya, para pensiunan itu juga diharapkan memiliki integritas yang tinggi.
“Sangat dimungkinkan. Kan kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif,” kata Jokowi, Selasa (5/11/2019).
“Hukum dan nonhukum saja. Tapi yang pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti,” tandasnya.
Sebagai catatan, UU KPK versi revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) lalu. UU tersebut telah dicatat di lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019.
Di dalam UU itu, terdapat aturan soal kewenangan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Jokowi. Namun, kewenangan Dewan Pengawas menimbulkan pro dan kontra karena dianggap memangkas kewenangan pimpinan KPK. (net)