Febri menjelaskan, Polda Sultra sedang mengusut dalam membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang dinilai tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 hingga tahun anggaran 2018.

Pada 24 Juni 2019, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara bersama. Hasilnya, kasus itu naik ke tahap penyidikan. Polda pun meminta KPK untuk mensupervisi kasus ini.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Menurut Febri, Polda Sultra sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah disampaikan ke KPK.

“Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Febri.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Polda Sultra telah memeriksa puluhan kepala desa dan meminta klarifikasi pejabat Pemkab Konawe untuk mengusut kasus ini.  Namun hingga saat ini, Polda Sultra belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil audit BPKP. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================