Dia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan. “Setiap pelamar hanya dapat melamar satu jabatan dalam satu formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,†sambung Bambang.
Seperti yang di kutip dari sindonews.com, Ditegaskan Bambang, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah mengundurkan diri tidak boleh mendaftar sebagai peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.
“Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,†tegas Bambang Sugeng.  (Selvi/PKL/net)
============================================================
============================================================
============================================================