“Tapi, itu hanya alasan saja sebab diduga pelaku sengaja menjual istrinya sebagai PSK karena terbebani utang. Kemudian, pelaku menuduh istrinya dihamili oleh pelanggan,” ujar Agil.
Setelah peristiwa ironis itu, M yang sedang hamil 8 bulan langsung dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, Semarang, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif karena keracunan.
Sementara, kepolisian yang mendapatkan laporan, segera menangkap pelaku dan dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak Pidana Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasca peristiwa itu, kata Agil, saat ini kondisi M dan bayinya berangsur membaik setelah dirawat di rumah sakit.
“Alhamdulillah barusan kami sudah ketemu korbannya. Kondisi korban dan bayinya selamat dan baik-baik semua,” kata Agil. (net)